Selasa, 02 Oktober 2012
Tersangka AD Positif Gunakan Narkoba
Polisi memastikan AD, siswa SMK Kartika Zeni (Kaze) positif menggunakan narkoba jenis ganja sebelum menusuk Deny Januar. Korban yang merupakan siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake) itu tewas saat tawuran pelajar di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, 26 September lalu.
"Hasil tes menunjukkan pelaku AD positif menggunakan narkoba jenis ganja," jelas Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Hermawan, Senin (1/10).
Hermawan menambahkan untuk hasil tes urine terhadap dua tersangka lain berinisial EK dan GL dinyatakan nihil alias tidak mengonsumsi narkoba.
Ketiga siswa SMK Kartika Zeni itu terancam terkena Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, tetapi karena masih berusia di bawah umur ancaman hukumannya bisa dikurangi sepertiga hukuman menjadi lima tahun penjara.(liputan6.com).
sekian : Tersangka AD Positif Gunakan Narkoba

