Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas tukang ojek yang dituduh terlibat perampokan, Hasan Basri. Terkait hal itu, kuasa hukum Hasan Basri meminta kepada Polres dan Kejari Jakarta Pusat untuk meminta maaf.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Polres dan Kejari Jakpus mengganti penghasilan Hasan Basri selaku tukang ojek selama masa penahanan. Hasan Basri sendri ditahan dalam waktu sekitar 8 bulan.
"Menghukum para anggotanya yang terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam kasus salah tangkap dan rekayasa kasus terhadap Hasan Basri ini, dan juga menyampaikan sanksi bagi petugas yang terbukti bersalah kepada publik," tulis kuasa hukum Hasan Basri, Maruli, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (21/6/2012).
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa sejumlah polisi ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan. Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan Rutan Salemba.
Setelah melalui persidangan selama lebih kurang 6 bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam perampokan. Keputusan bebas itu dikeluarkan oleh ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juni 2012 lalu.